kievskiy.org

Kapolri Tegas! 24 Anggota Polisi Terbukti Langgar Kode Etik, Dimutasi Akibat Kasus Ferdy Sambo

Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 24 anggota kepolisian labtaran terbukti melakukan oelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Adapun mutasi itu tertulis dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa 24 anggota kepolisian itu merupakan perwira menengah (Pamen) hingga tamtama.

Baca Juga: Viral! Aksi Sopir Damkar Terpaksa Terobos Jalan, Warganet: Bukannya Pada Minggir

"Iya betul semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus (Irsus)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.

Lebih rinci pangkat 24 personel kepolisian itu terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Berikut daftar lengkap 24 personel kepolisian yang dimutasi:

Baca Juga: Mahfud MD Sarankan Polisi yang Langgar Disiplin Dimaafkan, LBH Desak Menkopolhukam Tarik Ucapannya

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat