kievskiy.org

Daftar Nama 24 Anggota Polri yang Dimutasi karena Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J

Ilustrasi. Inilah daftar nama 24 anggota Polri yang dimutasi karena melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ilustrasi. Inilah daftar nama 24 anggota Polri yang dimutasi karena melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih terus bergulir.

Beberapa waktu terakhir, kasus pembunuhan ini menyita perhatian berbagai kalangan mulai dari masyarakat, politisi, hingga pengamat.

Bergulirnya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J juga membuat banyak nama anggota Polri terseret.

Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 24 anggota Polri terkait kasus Brigadir J. Puluhan anggota Kepolisian RI tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Dibawa Mobil Tahanan Pangdam III/Siliwangi 'Tidur' di Penjara, Kenapa?

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Berterima Kasih ke Pihak yang Bantu Sebarkan Cerita Bohong Kasus Brigadir J

Mutasi 24 anggota ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.

Berikut 24 nama anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polri, yaitu sebagai berikut.

1. Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat