kievskiy.org

Kapolri Mutasi 24 Anggota Kepolisian Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Antara/Akbar Nugroho Gumay Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT – Terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui sebuah surat tertulis memutasi 24 polisi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).

Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan hal tersebut merupakan bentuk transparansi kepada publik akan pengusutan dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kapolri tidak ragu dan tegas bakal menindak setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik,” katanya.

Mencopot puluhan polisi dari jabatannya serta memindahkan mereka ke bagian Yanma merupakan bentuk ketegasan Kapolri atas transparansi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Markasnya Digeruduk Ratusan Purnawirawan TNI, Sumpah Kapolsek Cimahi: Tidak Ada Niat Ingin Mendamaikan

Pasalnya, para anggota Polri tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Ferdy Sambo dalam upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencopot 24 anggota Polri, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J,” katanya dalam sebuah keterangan tertulis.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari tim inspektorat khusus (Itsus) Polri yang diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, puluhan anggota Polri tersebut segera dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ke depan, puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP,” tuturnya seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat