PIKIRAN RAKYAT – Terkait insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J, Polri pun menghadirkan Ferdy Sambo dalam sidang kode etik.
Persidangan kode etik tersebut ditujukan untuk memastikan kelayakan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terkait buntut dari tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu.
Diketahui, Ferdy Sambo menjalani persidangan kode etik itu pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022 di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Sidang kode etik tersangka kasus penembakan Brigadir J tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri.
Baca Juga: Digusur di Era Ahok, Warga Eks Bukit Duri Mulai Tempati Rumah Susun Usai Diresmikan Anies Baswedan
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri diketahui bahwa pemeriksaan pelanggaran kode etik sendiri harus dipimpin oleh perwira tinggi.
Oleh karena itu, sidang kode etik Ferdy Sambo ini harus dipimpin oleh perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yaitu Komjen.
Selain itu, terdapat pula sejumlah anggota persidangan yang hadir dalam gelaran kode etik Ferdy Sambo tersebut.
Diantaranya adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantoro, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe dan Irjen Pol Rudolf.
Baca Juga: Rekayasa Jalan Jakarta, Dishub Bandung Sebut Tak Ada Penumpukan