PIKIRAN RAKYAT - Tim khusus (Timsus) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam pemeriksaan itu Putri kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuham berencana.
"(Pemeriksaan) hari Jumat di Bareskrim," kata Ketua Tim Penyidikan Timsus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi.
Andi tak menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan itu. Namun dia memastikan Putri bakal diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Bharada E Hadir di Sidang Etik Ferdy Sambo Secara Virtual, Total Hadirkan 15 Saksi
Polri sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri namun tidak bisa dilakukan lantaran masih sakit.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E, Bripka Ricky, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Berujung Petaka, 4 Remaja di Rancaekek Tewas
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.***