kievskiy.org

Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Buatan Ahok

Jika Anies belum merespons tuntutan ini, KRMP mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta.
Jika Anies belum merespons tuntutan ini, KRMP mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut peraturan gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dikeluarkan Tjahaja Purnomo alias Ahok Tahun 2016 silam.

Menurutnya, saat ini pihaknya segera mengeluarkan pergub pencabutannya tinggal menunggu proses dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan saat ditemui sesuai meresmikan Kampung Susun Tumbuh Produktif Cakung Eks Bukit Duri, di Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Setelah AKP Rita Yuliana, Nama Pramugari Cicilia Pinontoan Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo

“Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari Kemendagri,” katanya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan untuk membuat peraturan gubernur, perlu ada harmonisasi antara daerah dengan pemerintah pusat melalui Kemendagri.

“Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan,” ucapnya.

Sebelumya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Baca Juga: Istri Kobe Bryant Dapat Kompensasi Rp237 Miliar, Atas Tuntutan Penyebaran Potret Kecelakaan sang Suami

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat