kievskiy.org

LPSK Pantau Kondisi Bharada E Selama 24 Jam Lewat CCTV

LPSK terus melakukan pemantauan selama 24 jam terhadap tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J yaitu Bharada E.
LPSK terus melakukan pemantauan selama 24 jam terhadap tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J yaitu Bharada E. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E untuk memberikan perlindungan kepada tersangka.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan pihaknya akan terus memantau Bharada E selama 24 jam.

Hasto menjelaskan, pemantauan itu dilakukan LPSK melalui pengawalan anggota atau melalui kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga: Rizal Ramli: Kepala Polisi Jepang Mundur usai Kasus Shinzo Abe, Kapolri Perlu Lakukan Ini

“Ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam," kata Hasto.

"Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin,” ujar Hasto, di Gedung DPR Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2022.

Hasto menuturkan, pengawalan tersebut dilakukan LPSK sejak Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu Hasto juga menjelaskan, LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polti untuk melakukan pengamanan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Kelahiran Cucu Kelima, Anak Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat