kievskiy.org

Hasil Sidang Etik, Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ferdy Sambo hadir di sidang kode etik. Ferdy Sambo dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus hingga melakan penghalangan penyidikan.
Ferdy Sambo hadir di sidang kode etik. Ferdy Sambo dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus hingga melakan penghalangan penyidikan. /YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan di Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri di persidangan, pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: 15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo Rampung Jalani Pemeriksaan

Adapun sidang etik ini dilakukan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus hingga melakan penghalangan penyidikan atau obstraction of justice.

Sidang dipimpin Kabaintelkam Ahmad Dofiri, kemudian selaku anggota sidang adalah Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Mengenai Tinta Tato, Ini Kata Ahli

Selain itu ada pula Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat