PIKIRAN RAKYAT – Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi untuk Ferdy Sambo dengan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri terhadap kasus Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri lantaran melakukan tindak pidana dalam merencanakan insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Keterangan sanksi Ferdy Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi lain yaitu akan ditempatkan secara khusus di Mako Brimob selama 21 hari.
Adapun, dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dalam insiden penembakan Brigadir J.
Meski demikian, Ferdy Sambo tetap mengajukan permohonan banding kepada pimpinan sidang terkait putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Ferdy Sambo.