PIKIRAN RAKYAT – Tersangka Ferdy Sambo ajukan banding setelah diberhentikan secara tidak hormat, pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis, 25 Agustus 2022.
Setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi, Polri menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat bagi Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).
Mantan Kadiv Propam ini diputuskan melanggar kode etik dan mencederai institusi Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Pembacaan putusan vonis FS disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, pemeriksaan marathon terhadap 15 saksi oleh komisi etik berdurasi sekitar 16 jam dari pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Barulah keputusan sidang diumumkan setelahnya.
Menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Sambo mengajukan banding meski diawali dengan permintaan maaf dan penyesalan atas kasus.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Festival 2022, Aroha Indonesia Sambut Kedatangan ASTRO di Jakarta