PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.
Akan tetapi, otak di balik pembunuhan Brigadir J itu tampaknya merasa tak puas dan tak terima dengan keputusan Polri tersebut.
Dihadapan komisi sidang, dia mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Meski begitu, setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dia pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dalam kesempatan itu, suami Putri Candrawathi tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dan dihadiri oleh Ferdy Sambo serta 15 orang saksi.