PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menanggapi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.
Ia berpendapat bahwa putusan yang diambil oleh majelis sidang sudah tepat, dalam putusan disebutkan bahwa mantan Kadiv Propam ini diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.
“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo,” tuturnya.
“Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami komisi III tentu mendukung,” katanya melanjutkan seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Ahmad Sahroni yang merupakan politisi dari Partai NasDem ini menyatakan bahwa semua pihak kini akan memantau sidang pidana yang akan dihadapi oleh tersangka Ferdy Sambo.
Juga memberikan apresiasi kepada Komisi Etik karena telah menyelesaikan putusan sidang etik secara cepat dan tanpa proses yang berlarut-larut.
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut. Jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” katanya.
Ia juga menilai bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo merupakan hak yang dimilikinya. Ahmad Sahroni meminta agar pengajuan banding segera diproses secara cepat, fokus, dan transparan sehingga tidak mengganggu proses pidana.