kievskiy.org

Polri Buka Suara Soal Sambo Masih Kenakan Seragam Kepolisian Meski Sudah Dipecat

Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo, namun FS akan aju banding.
Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo, namun FS akan aju banding. /Antara/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal posisi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang masih mengenakan seragam lengkap meski sudah dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian.

Dia mengatakan seorang perwira tinggi (Pati) Polri yang dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat akan dihentikan atas perintah Presiden Joko Widodo.

Hal itu sesuai dengan Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama dalam Pasal 29 ayat (1).

"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadi Kunci Motif Ferdy Sambo, Begini Gaya Putri Candrawathi saat Tiba di Bareskrim

Sebagaimana diketahui, dalam sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Adapun sidang etik ini dilakukan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Pengacara Brigadir J Soal Dua Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat