kievskiy.org

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J Segera Digelar, Seluruh Tersangka akan Dihadirkan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bicara soal perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri menuturkan, rekonstruksi kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga akan digelar pada 30 Agustus 2022.

“Hari Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu 27 Agustus 2022.

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kisah Pilu di Balik Keberanian Kamaruddin Simanjuntak, Istri dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Dalam Mobil

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dalam proses rekonstruksi di Duren Tiga, Dedi mengungkapkan, para tersangka akan didampingi oleh kuasa hukum untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut secara bersama-sama.

Selain untuk mendampingi, adanya pengacara tersangka dalam proses rekonstruksi itu bertujuan agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Nantinya, penyidik juga akan mengundang Kompolnas.

Dedi mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan komitmen Kapolri terhadap segala proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat