PIKIRAN RAKYAT – Putri Candrawathi (PC) sudah sepenuhnya terseret gelombang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bukti-bukti yang menguatkan penyidik mentersangkakan PC ialah rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.
Sejak 19 Agustus 2022, PC ditetapkan jadi tersangka, dengan tuduhan bersekongkol bersama Sambo, merencanakan skenario penembakan bagi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Erick Thohir dan Zulhas 'Mesra' di Acara Konser Musik Rangkaian Rakernas PAN
Setelah mangkir berkali-kali, PC akhirnya bersedia diperiksa. Pemeriksaan pertama diadakan sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022, hingga Sabtu dini hari, 27 Agustus, tepatnya pukul 01.00 WIB.
Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan bahwa Putri Candrawathi mendapatkan 80 pertanyaan di sesi pemeriksaan pertama ini.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Inul Daratista Ungkapkan Pendapatnya Mengenai Farel Prayoga, Bicara Servis Produser sang Artis Cilik
Hingga kini, kata Arman, Putri masih teguh pada pernyataan lalu, bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.
Semua keterangannya diarahkan sesuai dengan pernyataan-pernyataan Putri terdahulu, sedang terkait dugaan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, PC sepenuhnya membantah.