kievskiy.org

Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Mahfud MD: Proses Pemecatan Bisa Cepat

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus Brigadir J /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo divonis PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Ferdy Sambo.

“Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian,” kata Mahfud dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral! Kakek Berusia 101 Tahun Beli Obat di Apotek Pakai Uang Koin demi Obati Istri

Kemudian, menurut Mahfud, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.

“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” ujarnya.

Sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam tersebut dinilai melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Berlaku hingga Besok 28 Agustus 2022, Jalan Ini Tak Bisa Dilewati di Bandung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat