kievskiy.org

Mahfud MD Soroti Tindakan Ferdy Sambo yang Ajukan Banding atas Vonis Pemecatan Tidak Hormat

Ferdy Sambo masih dalam sorotan publik, seiring dengan masih terjadi pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Ferdy Sambo masih dalam sorotan publik, seiring dengan masih terjadi pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. /Antara/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Irjen Pol Ferdy Sambo masih dalam sorotan publik, seiring dengan masih terjadi pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Baru dua hari yang lalu, Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan divonis pemecatan tidak hormat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Setelah jatuhnya vonis pemecatan tidak hormat, Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan mengajukan banding untuk menentang hasil sidang itu.

Di tengah pengajuan banding itu, muncul tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Berlaku hingga Besok 28 Agustus 2022, Jalan Ini Tak Bisa Dilewati di Bandung

Mahfud MD menilai tindakan pengajuan banding memang berhak dilakukan oleh Ferdy Sambo, tetapi pemerintah pusat akan mengamati.

Nantinya, hasil pengajuan banding bisa ditindaklanjuti oleh Kapolri.

Dalam hal ini, Kapolri bisa mengusulkan pada Presiden Jokowi membuat Kepres pemberhentian.

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian," ujar Mahfud menerangkan dalam konfirmasi terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat