PIKIRAN RAKYAT – Aktivis Irma Hutabarat menguliti kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Irma mengatakan, sejak penyidikan awal, baik pelaku, korban, dan bukti sudah tersedia. Seharusnya ketiga hal itu cukup untuk mempermudah pengungkapan kasus.
Menurut Irma, logika penyidik terbalik dalam penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP), sehingga alotnya kasus tak bisa dihindarkan.
Baca Juga: Jadi Kado Terindah, Simak Kisah Keluarga Brigadir J yang Sukses Kuliahkan Keempat Anaknya
Saksi, kata Irma, seyogianya ditahan, ditanyai keterangan, dicocokkan antar satu dan lain pernyataan, baru kemudian diputuskan pembebasannya setelah terbukti bersalah atau tidak.
"Dari hari pertama, itu semua orang yang ada di lokasi itu harusnya ditahan. Ditahan sampai kemudian dibuktikan mereka tidak bersalah. Kan dibalik sekarang prosesnya," ucapnya.
Dia menambahkan, sekalipun telah diautopsi ulang, secarik kertas dari tim forensic belum bisa dikatakan sebagai fakta sebenarnya.
Dengan kata lain, Irma mengatakan, dibutuhkan kesediaan pihak-pihak terlibat untuk berkata benar, sehingga keterangan-keterangan tersebut dapat dicocokkan dengan bukti di lapangan.
"Belum tentu (benar), kan harus dicocokkan, ada yang melihat, ada foto, ada video, ada laporan yang tidak sama dengan keadaan jenazah itu, jadi itu, kalau kita bicara kebenaran ibu Rosti mengharapkan kejujuran dari Putri," ucap dia.