kievskiy.org

6 Oknum TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Mutilasi Warga Sipil Mimika Papua, Motif Masih Didalami

Ilustrasi mayat.
Ilustrasi mayat. /Pixabay/soumen82hazra

PIKIRAN RAKYAT - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan bahwa 6 oknum anggota TNI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Keenam anggota TNI-AD yang diduga terlibat adalah, Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka Pr, Pratus Ras, Pratu PC, dan Pratu R.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra.

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan keenam oknum TNI tersebut telah diamankan.

Baca Juga: Kejam! Belasan Santri Keroyok Satu Rekannya hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan

"Saat ini keenam prajurit sudah ditahan di Den POM Timika. Motif dan latar belakang nya masih didalami," kata Mayjen TNI Teguh Angkasa di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Senin 29 Agustus 2022.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kata Teguh, juga sudah memerintahkan untik melakukan pemeriksaan dan investigas mendalam mengenai kasus ini.

Sebelumnya, Direkrimum Polda Papua Kombes Faisan Rahmadani mengatakan sudah menahan 3 pelaku terduga pelaku pembunuhan warga Timika.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Salurkan Bansos Rp24,17 Triliun Tahun 2022, Cek Kelompok Penerimanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat