PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi pengakuan terhadap guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Iwan Syahril.
Iwan menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas, PAUD diakui sebagai satuan pendidikan formal untuk anak anak usia tiga sampai lima tahun.
"RUU ini memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia tiga hingga lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal," kata Iwan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 25 Agustus 2022.
Sehingga tenaga pendidik PAUD seharusnya bisa mendapatkan gaji sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan.
Netti Herawati selaku Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia menilai bahwa RUU Sisdiknas dapat menjadi solusi masalah penyelenggaraan pendidikan di lapangan.
Baca Juga: Penghapusan TPG dari RUU Sisdiknas Ancam Kesejahteraan Guru, PGRI Sampaikan Permintaan
"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.