kievskiy.org

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Antek Sambo yang Lenyapkan CCTV dan Recorder Wajib Ikut Rekonstruksi

Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo (FS) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini, 30 Agustus 2022.

Dia mengatakan, proses reka ulang adegan pembunuhan terhadap kliennya, Yosua, perlu menghadirkan pihak-pihak inti terkait peristiwa.

Selain kelima tersangka, proses ini harus juga dihadiri pengacara pelapor, yaitu dia sendiri, pengacara terlapor, jaksa, serta saksi-saksi.

Baca Juga: Antony Menyusul Lisandro Martinez ke Manchester United dengan Harga Fantastis, Simak Profil Lengkapnya

Tak hanya itu, menurutnya, anggota-anggota polisi yang melakukan obstruction of justice untuk menghalang-halangi penyidikan juga perlu ikut memetakan ulang kejahatan mereka.

"Termasuk, polisi yang membersihkan TKP, orang-orang yang menghilangkan CCTV, yang mencuri recorder, mulai (oknum) dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro, sampai Bareskrim, idealnya semua ada di situ. Supaya kelihatan, ternyata seperti ini lho, adegan-adegannya," ucap dia.

Setelah dihadirkan, Kamaruddin mengharapkan kejujuran dari seluruh pihak-pihak itu, demi mencapai kebenaran yang final.

Baca Juga: Penyidik Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Dua Lokasi, Simak Siapa Saja yang Terlibat

Meskipun, dia menambahkan bahwa dalam rekonstruksi idealnya takkan ada celah untuk berbohong.

Hal ini lantaran pihak yang tak bicara jujur akan sangat kentara, mengingat keterangan atau gelagatnya tidak bersesuaian dengan barang bukti yang telah terkumpul di tangan penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat