kievskiy.org

Tak Diundang ke Rekonstruksi TKP Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Beberapa Hal

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. /Antara/M Risyal Hidayat ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum bisa memastikan kehadirannya di rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan oleh Ferdy Sambo (FS).

Sebelumnya dia menjelaskan, belum ada undangan yang dirinya terima dari pihak penyidik, kendati merupakan pengacara dari pihak pelapor yang sudah sepatutnya datang ke sana.

"Saya ndak bisa jawab karena belum saya terima suratnya. Kalau kita diundang kita pasti datang, kalau tak dipanggil apa dasar kita datang. Mudah-mudahan ada segera (suratnya),” ucap dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Singkat Dita Karang, Member Secret Number Asal Indonesia yang Sukses Berkarier di Korea

"Harus ada dong (pemberitahuan ke kuasa hukum Brigadir J) dari mana kami tahu ada rekonstruksi besok kalau tak ada surat panggilan toh," ucapnya.

Menurutnya, rekonstruksi di kediaman Sambo, di Duren Tiga tersebut perlu kehadiran beberapa pihak inti terkait peristiwa.

Di antaranya, pengacara pelapor, pengacara terlapor, jaksa, saksi-saksi, termasuk anggota-anggota polisi yang melakukan obstruction of justice untuk menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Solusi Bosan di Akhir Pekan! Berikut Rekomendasi Drakor Ongoing Bulan Ini

"Termasuk, polisi yang membersihkan TKP, orang-orang yang menghilangkan CCTV, yang mencuri recorder, mulai (oknum) dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro, sampai Bareskrim, idealnya semua ada di situ. Supaya kelihatan, ternyata seperti ini lho, adegan-adegannya," ucap dia.

Di kesempatan yang sama, Kamaruddin berharap Bharada Richard Eliezer (RE) alias Bharada E mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat