PIKIRAN RAKYAT - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022 telah selesai digelar.
Dalam rekonstruksi ini total 78 adegan yang diperagakan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling III, dan Komplek Polri.
Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Direktur tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan masa penahanan kelimanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca Juga: Bharada E Ditukar Peran Pengganti saat Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya
"Sudah diperpanjanglah," kata Andi Rian di lokasi rekonstruksi, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari pada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bharada E dan Kuat Maruf pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.
Sedangkan Putri Candrawathi masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka.