kievskiy.org

Wacana DPR Aceh Bikin Peraturan Daerah Legalisasi Ganja untuk Medis

Ilustrasi Ganja.
Ilustrasi Ganja. /Pixabay/JRByron

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan pembuatan peraturan daerah tentang legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRA M Rizal Falevi Kirani merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 tahun 2022, tentang Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Falevi mengatakan, Aceh sudah memiliki literatur tentang penggunaan ganja yang komprehensif dan berkualitas baik.

Namun, Falevi mewanti-wanti agar tetap berhati-hati dalam penggunaanya agar tidak menyalahi aturan negara dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tidak Setuju dengan Usul Uu Ruzhanul Ulum Soal Poligami untuk Cegah HIV

“Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Aceh, Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar,” ujar Falevi pada Rabu, 24 Agustus 2022, dikutip Pikiran Rakyat.com dari Antara.

Para tenaga ahli akan dipanggil oleh Falevi untuk mengkaji regulasi tersebut.

Falevi mengatakan, ganja bukan sesuatu yang asing bagi masyarakat Aceh.

Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Ada yang Sekuat Indonesia, Alasan Negara Lain Tak Subsidi Diungkap

Namun, agar tidak menyalahi aturan, hal tersebut harus diatur dalam sebuah regulasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat