PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus pencurian uang rakyat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mulai melakukan pemeriksaan atas kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp104 triliun.
Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan megakorupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus pencurian uang rakyat ini disebut sebagai kasus terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Mikhail Gorbachev Meninggal, Inilah Jasanya bagi Indonesia hingga Dunia Internasional
Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Bersamaan dengan berjalannya pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti hasil eksekusi Surya Darmadi.
Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,1 triliun, 11.200.841 dolar AS, dan 646 dolar Singapura.
Baca Juga: Chen EXO Meriahkan Konser K-Pop We All Are One, Catat Tanggal hingga Line Up
Barang bukti uang ini terbungkus rapi dalam plastik bening dan ditumpuk hingga 14 tumpuk. Terlihat pula barang bukti itu dijaga oleh dua personel pengamanan dalam berseragam Kejagung.
Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk dititipkan ke bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah.