kievskiy.org

Jadi Syarat Urus SIM Hingga STNK, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Segera Jadi Peserta BPJS

Ilustrasi perpanjangan SIM.
Ilustrasi perpanjangan SIM. /Antara/Ampelsa

PIKIRAN RAKYAT - Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Firman Shantyabudi menyatakan pelayanan BPJS akan hadir di dalam Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bersuara Soal Kecelakaan Maut di Bekasi, Perusahaan Besar Ditegur Gubernur Jabar

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dalam keterangannya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Dalam kunjungannya, Firman mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas prototype Polres Purwakarta.

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama,” imbuhnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Apa Saja Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Firman mengatakan bahwa itu adalah sebuah proyek bersama, bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat