PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian mengeluarkan aturan terbaru tentang usia pembuatan surat izin mengemudi (SIM) pada Agustus 2022.
Lewat aturan terbaru tersebut, usia minimal untuk pembuatan SIM di Indonesia tak lagi wajib berusia 17 tahun.
Kini pembuatan SIM wajib memenuhi usia minimum sesuai dengan batas masing-masing SIM yang ingin dibuat.
Batas usia pembuatan SIM mulai dari 17 tahun hingga maksimal 23 tahun. Penasaran dengan rincian lengkap beserta harganya?
Baca Juga: Viral! Kakek Berusia 101 Tahun Beli Obat di Apotek Pakai Uang Koin demi Obati Istri
Aturan pembuatan SIM tak lagi mesti sudah berusia 17 tahun, tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa usia minimum pembuatan SIM tak lagi hanya berlaku bagi masyarakat yang berusia 17 tahun.
Kini usia minimum SIM sebagai berikut:
1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 :17 tahun
2. SIM C1 :18 tahun
3. SIM C2 :19 tahun
4. SIM A Umum dan SIM B1 :20 tahun
5. SIM B2 :21 tahun
6. SIM B1 :22 tahun
7. SIM B2 Umum : 23 tahun
Baca Juga: Rebahan di Masjid, Pria Ini Tak Sengaja Kena 'Kecup Manja' dari Jamaah yang Sedang Shalat!