PIKIRAN RAKYAT - Saat ditilang, para pengendara akan diminta mengeluarkan kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bukan sekadar ditunjukkan saat ditilang, SIM atau STNK akan segera disita oleh polisi sebagai bukti kelalaian pengendara
Namun yang lebih fatal, pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK itu, yang bisa berakibat polisi menahan motor untuk diamankan.
Meski begitu, sebenarnya hal ini menjadi menarik tentang peran SIM dan STNK saat seorang pengendara ditilang, lantas bagaimana dengan KTP?
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia: Naik 620 Persen dalam 28 Hari
KTP, diketahui tidak pernah menjadi barang bukti yang ditanyakan saat seorang pengendara ditilang.
Jadi, apakah KTP belum mampu menjadi jaminan sementara saat SIM dan STNK tak dibawa oleh pengendara.
Ternyata, KTP memang tidak bisa menggantikan posisi penting dua surat berkendara itu.
Baca Juga: Ericarl-Hesti atau Tim Abang-abang Memenangkan Pertandingan Tepok Bulu, Raisa-Anya Tetap di Hati!