kievskiy.org

Bikin SIM Tak Perlu Lagi Berusia 17 Tahun, Simak Aturan Terbaru yang Dikeluarkan Kepolisian

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Umumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya boleh dibuat oleh masyarakat yang sudah memenuhi beberapa aturan dan syarat.

Salah satu syarat mutlak dalam proses pembuatan SIM adalah pembuatnya harus sudah berusia 17 tahun ke atas.

Tetapi, kini aturan tersebut diubah sehingga para pemohon SIM tak perlu lagi berusia 17 tahun.

Peraturan ini dibuat berdasarkan aturan kepolisian terbaru yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Viral! Kakek Berusia 101 Tahun Beli Obat di Apotek Pakai Uang Koin demi Obati Istri

Penjelasan buat SIM tak perlu lagi berusia 17 tahun muncul di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan SIM, salah satunya usia.

Tetapi, usia untuk membuat SIM, tak lagi dipukul rata yaitu 17 tahun seperti sebelumnya.

Penasaran dengan aturan usia SIM terbaru yang tak lagi 17 tahun? Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Pengacara Brigadir J Soal Dua Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat