PIKIRAN RAKYAT - Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan.
Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan yakni masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Arman Hanis pada 31 Agustus 2022 kemarin.
Ia membeberkan alasan Putri Candrawathi tidak menjalani penahanan di balik jeruji.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Kata Arman Hanis, meski Putri tidak ditahan, ia tetap diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman berujar, status kliennya bukan tahanan kota, namun mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.