PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) telah merampungkan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kesimpulannya, Komnas Ham menyatakan Brigadir J diduga kuat telah melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi isteri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas Ham Beka Ulung Hapsara saat konfrensi pers di Komnas Ham, Kamis, 1 September 2022.
Simpulan lainnya adalah peristiwa kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Adalah Extrajudicial Killing
Kemudian simpulan lainnya adalah, pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuham diluar hukum.
"Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J melainkan (karena) luka tembak," ujarnya.
Terakhir lanjut Beka, dalam kasus ini pihaknyanjuga menyimpulkan terjadi obstruction of justice atau penghambatan dalam proses hukum terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut di Bekasi, Ridwan Kamil Soroti Kelaikan Kendaraan