kievskiy.org

Komnas HAM Ungkap Adanya Pelanggaran Hak Asasi di Kasus Penembakan Brigadir J

Komnas HAM mengakui ada perbedaan dengan hasil temuannya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM mengakui ada perbedaan dengan hasil temuannya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan adanya pelanggaran hak asasi dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

Beka menjelaskan bahwa berdasarkan dari proses penyidikan yang menghasilkan temuan dan analisis faktual, pihaknya kemudian menganalisis pelanggaran yang terjadi dari segi Hak Asasi Manusia.

“Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya,” tuturnya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Polri TV Radio, ada empat poin utama dari analisis dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peristiwa tersebut, yakni:

Baca Juga: Ini Dosa Besar Persib Bandung Sehingga Lembek di Awal Musim, Kebobolan 18 Gol

1. Hak untuk Hidup
Pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Faktanya terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

2. Hak untuk Memperoleh Keadilan
Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam pasal 17 Undang-Undang No 39 tahun 1999.

Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi telah dieksekusi, tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Atau yang biasa disebut sebagai pre-trial atau proses hukum awal.

Begitupun terhadap Putri yang terhambat kebebasannya untuk melaporkan adanya kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian, tanpa adanya intervensi dari siapa pun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat