kievskiy.org

Apa Itu Extra Judicial Killing dalam Kasus Brigadir J, Dilihat dari 4 Temuan Komnas HAM

Pemakaman Brigadir J.
Pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT – Selain Obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebutkan adanya extra judicial killing dalam peristiwa tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J itu merupakan extra judicial killing.

Karena dalam kesimpulan yang ia peroleh dari hasil rekonstruksi, Komnas HAM menemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap mendiang Brigadir J.

“Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing. Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala,” ucapnya.

Baca Juga: Anggota Linmas Ditemukan Tewas di Buahbatu Bandung, Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Korban

Lantas apa pengertian extra judicial killing dalam kasus Brigadir J yang disebutkan oleh Komnas HAM.

Extra judicial killing menjadi populer setelah penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek 2020 lalu.

Istilah tersebut muncul sebab pihak kepolisian beralasan penembakan tersebut dilakukan karena petugas polisi merasa diancam sebab diserang terlebih dahulu, sehingga terpaksa melepaskan tembakan.

Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan merupakan sebuah pelanggaran ham dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat