PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat, 2 September 2022.
Sidang itu merupakan buntut penetapan tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.30 WIB, dan publik bisa menyaksikan proses sidang kode etik Polri itu melalui siaran langsung di televisi yang disediakan.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Lelah Mental, Salah Satunya Sering Berkata 'Iya'
Pada hari yang sama, putusan sidang bagi tersangka lain yaitu Kompol Chuk Putranto, dimana sidang kode etik telah dilaksanakan pada hari sebelumnya.
"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto)," ujar Dedi.
Dalam agendanya, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) akan menggelar sidang etik kepada tujuh orang tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga Juli lalu.
"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," kata Dedi.