kievskiy.org

Bareskrim Polri Buat Kesahalan Fatal, Putri Candrawathi 'Bebas' karena Jadikan Anak Sebagai 'Tameng'

Putri Candrawathi saat melakukan reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi saat melakukan reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Dok. PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan keputusan Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi adalah kesalahan fatal.

Menurut Deolipa segala bentuk pembunuhan, baik berencana maupun spontan akan langsung ditahan.

Sehingga, Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo seharusnya sudah tidak bisa menghirup udara bebas dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Ini si Putri terlibat pembunuhan berencana, lebih berat lagi (tapi) tidak ditahan. Ini kegilaan hukum," kata Deolipa Yumara.

Baca Juga: Dendam Jadi Motif Ayah dan Anak Bersekongkol Bunuh Tukang Nasi Goreng di Tegal: Korban Kerap Susahkan Keluarga

Deolipa Yumara pun menegaskan bahwa ini merupakan kesalahan fatal dari keputusan Bareskrim Polri yang membiarkan Putri Candrawathi bebas.

"Ini kesalahan fatal yang dilakukan oleh Bareskrim. Mereka tidak menjalankan perintah-perintah keadilan. Malah mereka punya kepentingan," kata Deolipa Yumara, dikutip dari kanal Uya Kuya, Jumat 2 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan lantaran memiliki anak kecil dan kondisi dirinya tidak stabil.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Persebaya Surabaya vs Bali United di BRI Liga 1 Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat