kievskiy.org

Ikut Divonis PDTH Seperti Ferdy Sambo, Peran BW dan CP Lakukan Obstruction of Justice Terungkap

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan hasil sidang etik untuk dua anggotanya yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo, dua anggota Polri dinyatakan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dalam hasil sidang etik baru-baru ini.

Kedua anggota Polri yang mendapat vonis PDTH itu, adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dengan vonis PDTH, keduanya terbukti melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Fuji Curhat Usai Dihujat Dicuekin Ashanty, Begini Kata Ria Ricis

Diketahui, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalangi tim penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dari sebuah kasus kriminal.

Adapun untuk peran keduanya di kasus Brigadir J itu, akhirnya diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi mengungkap bahwa BW dan CP aktif berperan untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam pernyataan pers terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat