kievskiy.org

Dipecat Tidak Hormat Menyusul ‘Tuannya’ FS, Polri Jelaskan Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

Ilustrasi CCTV yang dirusak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ilustrasi CCTV yang dirusak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Pixabay/StockSnap Pixabay/StockSnap

PIKIRAN RAKYAT – Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah mendapatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), usai menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Polri menjatuhkan sanksi terhadap keduanya, atas tindakan obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam penyelidikan awal pengungkapan peristiwa tewasnya Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), keduanya diketahui memegang peranan penting dalam menghilangkan barang bukti.

Demi melindungi ‘tuannya’, Ferdy Sambo, yang tak lain adalah dalang tersangka di balik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, keduanya diperintah untuk mengamankan CCTV.

 Baca Juga: Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Biquni Wibowo Jalani Sidang Etik

Perintah mengamankan ini merujuk pada pengambilan dan perusakkan rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J, yaitu kediaman Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Perannya BW sama dengan pak CP, aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 3 September 2022.

Akibat perbuatan tersebut yang berimbas banyak pada proses penyelidikan, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat kewalahan.

Dalam membuka kasus seterang-terangnya, CCTV yang tak didapatkan aksesnya tersebut membuat penyidik harus memutar otak memetakan peristiwa penembakan terhadap Yoshua yang sebenarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat