kievskiy.org

Penghapusan Seleksi Mandiri PTN Ditolak Ketua Majelis Rektor, Simak Tiga Catatan Penting dari UNS!

Ilustrasi. Penerimaan Mahasiswa Baru PTN jalur mandiri.
Ilustrasi. Penerimaan Mahasiswa Baru PTN jalur mandiri. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Kasus suap-menyuap di institusi pendidikan tinggi, yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani menimbulkan kecaman terhadap proses penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Unila menyebabkan publik tak lagi percaya dengan kemurnian jalur penerimaan tersebut.

Jalur Mandiri didesak supaya dihapuskan segera, untuk menghindari praktek suap oleh petinggi kampus seperti yang terjadi di Unila.

Timbul reaksi pro dan kontra terhadap wacana tersebut. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Prof. Jamal Wiwoho ikut angkat bicara menanggapinya.

 Baca Juga: Barang Bukti Baru Ditemukan, Rumah Rektor Unila Digeledah KPK Terkait Dugaan Kasus Suap

Dari laman resmi Universitas Sebelas Maret (UNS), Ketua MRPTNI yang juga menjabat sebagai Rektor UNS Surakarta itu menolak tegas penghapusan jalur seleksi mandiri.

"Seleksi mandiri tetap harus dipertahankan. Karena pada dasarnya penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri sudah terdapat di dalam produk perundang-undangan," ujarnya, Sabtu, 3 September 2022.

"Tepatnya di Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara legalitas masih terjaga dengan baik dan secara implementatif lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah," katanya lagi.

Alih-alih menghapuskannya, Prof. Jamal memberikan tiga rekomendasi untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru PTN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat