kievskiy.org

Hasil Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria Kasus Ferdy Sambo Diungkap Besok, Ini Penyebabnya

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Dok. PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dengan tersangka Kombes Pol Agus Nurpatria tersangka obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pada Selasa, 6 September 2022.

Hal itu merupakan sidang KKEP keempat kalinya setelah 3 perwira lain juga menjalani sidang serupa dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang kali ini dengan tersangka Kombes Pol Agus Nurpatria akan dihadirkan sebanyak 14 orang saksi.

Baca Juga: Heboh Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Begini Kata Polri

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Dedi merinci 14 saksi tersebut seluruhnya berasal dari personel Polri.

“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya.

Baca Juga: Profil Kombes Pol Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini

Dengan jumlah saksi sebanyak itu, sidang KKEP terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria akan berjalan alot.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat