kievskiy.org

Hasil Sidang Etik Kombes Agus Diumumkan Besok, Diduga Langgar Sejumlah Pasal

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). /Antara/Sigid Kurniawan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik pada hari ini, Selasa, 6 September 2022 terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Agus diduga melanggar etik profesi Polri dengan melakukan obstruction of justice atau penghambatan dalam penyidikan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Keterangan tersebut disampaikan langsung dari oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa Agus Nurpatria melanggar sejumlah pasal dalam keterlibatannya dengan tindakan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” katanya, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Panggil Anies Baswedan Soal Kasus Formula E, KPK: Untuk Dapat Gambaran Utuh

Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Agus Nurpatria adalah dengan merusak CCTV.

“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa Polri akan menghadirkan 14 saksi dalam persidangan kode etik Agus Nurpatria.

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat