kievskiy.org

Selang 11 Hari dari Sidang Etik, Ferdy Sambo Tak Kunjung Serahkan Memo Banding

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. Youtube.com/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT – Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketetapan tersebut diketahui saat Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 26 Agustus 2022, lalu.

Atas tindakannya itu, Ferdy Sambo diberikan sanksi dengan pemberhentian tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri. Ia pun menerima putusan dalam sidang KKEP tersebut.

Baca Juga: Mitos Jembatan Sungai Sewo yang Dikenal Angker, Orang yang Lewat Harus Lakukan Ini

Meski demikian, Ferdy Sambo tetap mengatakan bahwa dirinya kan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pihak Komisi Kode Etik pun menyetujui permohonan Ferdy Sambo untuk mengajukan banding dengan batas waktu selama 21 hari kerja.

Namun hingga kini, selang 11 hari persidangan tersebut, Ferdy Sambo pun tak kunjung mengajukan memo bandingnya.

Baca Juga: Kekeyi Mendadak Hamil, Unggah Foto USG di Instagram, Netizen: Key Lu Hamil Anak Apa?

Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih belum menerima memo banding dari tersangka pembunuhan Brigadir J itu.

"Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding," katanya, Selasa, 6 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat