kievskiy.org

Cek Kelompok yang Berhak Terima BSU 2022, Hingga Kapan Diberikannya Bantuan? Berikut Penjelasan Kemnaker

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengalihkan subsidi BBM Rp24,17 trliun untuk menambah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Bansos yang akan dibagikan pemerintah nantinya terbagi dalam tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp12,4 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp12,4 triliun, dan Bansos Pemda Rp2,17 triliun.

Terkait bansos untuk jenis BSU, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan syarat calon penerimanya.

Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi Pers di Kantor Kemenaker di Jakarta, Selasa, 6 September 2022 mengatakan kriteria dan syarat penerima BSU diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekera maupun Buruh.

Baca Juga: Bolehkah SPBU Umum Jual BBM Lebih Murah dari Pertamina?

Menaker mengatakan kelompok penerima BSU adalah pekerja yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kab/Kota.

Syarat penerima BSU 2022 Kemnaker

-Memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
-Bukan bekerja sebagai PNS, TNI, Polri
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

Baca Juga: Polisi Masih Periksa Intensif Anggota GPI yang Ditangkap saat Demo Tolak Kenaikan BBM di Jakarta

Kapan penyaluran BSU 2022 dilakukan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat