PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Anies Baswedan dilakukan untuk melengkapi pengumpulan dan juga keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kegiatan Formula E.
Ali mengatakan siapapun jika dibutuhkan pasti kemudian akan dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan yang ia ketahui.
“Tindakan ini tentu sebagai salah satu langkah KPK agar kami bisa mendapatkan gambaran utuh terkait dengan dugaan peristiwa pidana dimaksud,” katanya dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa 6 September 2022.
KPK lanjut Ali berharap kepada sejumlah pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik untuk kooperatif hadir, termasuk Anies Baswedan.
Kehadirannya dalam rangka menerangkan apa yang ia ketahuinya dalam rangka kelancaran proses penyelidikan yang sedang dlaksanakan.
Ali melanjutkan bahwa pemanggilan ini tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan juga norma hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengakui telah menerima surat panggilan dari KPK. Ia diminta hadir pada Rabu 7 September 2022 besok. Anies mengatakan pemanggilan ini terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.