kievskiy.org

Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Berlaku Mulai 10 September 2022

Kenaikan tarif ojek online per 29 Agustus 2022 ditunda kembali.
Kenaikan tarif ojek online per 29 Agustus 2022 ditunda kembali. /Antara/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada awal September 2022.

Kenaikan tarif ojol ini diberlakukan karena menyesuaikan kebijakan dengan kenaikan harga BBM yang diberlakukan sejak 3 September 2022 kemarin.

Dalam keterangannya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan kebijakan kenaikan tarif ojol akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Kenaikan tarif ojol ini diberlakukan di Indonesia pada 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Sungjin DAY6 Trending di Twitter Usai Beres Jalani Wajib Militer

""Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro menjelaskan dikutip dari PMJ News pada Rabu, 7 September 2022.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan waktu pada aplikator untuk melakukan penyesuaian.

Waktu yang diberikan sejak tanggal diberlakukannya ialah 3 hari bagi seluruh aplikator.

Kebijakan akan dimulai tanggal 10 September 2022 tepat pukul 00.00 WIB di mana biaya tarif ojol terbaru akan segera berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat