kievskiy.org

Karier Kombes Agus Nurpatria di Polri Tamat, Pembelaan Ferdy Sambo Gagal Goyahkan Pimpinan Sidang Etik

Kombes Pol. Agus Nur Patria saat menjalani sidang etik polri, Rabu, 7 September 2022.
Kombes Pol. Agus Nur Patria saat menjalani sidang etik polri, Rabu, 7 September 2022. /tangkapan layar/Youtube Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Pembelaan Ferdy Sambo lewat surat terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria tentang keterlibatan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J rupanya tak berpengaruh.

Sebab, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Kombes Agus Nurpatria.

Dengan demikian karier polisi berumur 48 tahun itu tamat sebagai anggota Korps Bhayangkara karena dipecat sebagai anggota Polri usai terseret dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan pemecatan terhadap Agus Nurpatria.

Baca Juga: Putri Chandrawathi dan ART Ferdy Sambo Selesai Diperiksa Pakai Lie Detector, Begini Hasilnya

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (terhadap Agus Nurpatria) dari anggota kepolisian," kata Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu.

Dedi menyampaikan dalam sidang kode etik itu, Kombes Agus Nurpatria terbukti secara kolektif kolegial melanggar dua pasal.

Pertama, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C.

Kedua, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat