kievskiy.org

Sidang Pencabutan Surat Kuasa Baharada E Ditunda, Deolipa Yumara dan Rekan Minta Bayaran Rp15 Miliar

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E.
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E. /Tangkapan layar YouTube.com/Hitz Infotaiment

PIKIRAN RAKYAT - Penggugat meminta bayaran kepada para tergugat terkait sidang pencabutan surat kuasa Bharada E sebesar rp15 miliar.

Pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), lalu Kapolri casu quo (c.q.) yaitu Kabareskrim Polri (tergugat III).

Sementara itu, pihak penggugat yaitu pengacara merah putih, Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin.

Berkaitan dengan pencabutan surat kuasa Bharada E, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusannya.

Baca Juga: Tugu Sepatu Cibaduyut Kembali Berdiri Gagah, Netizen Ungkap Rasa Lega: Akhirnya...

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu untuk menunda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada E.

"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dan kuasa penggugat," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siti.

Penundaan tersebut akan berlaku selama satu minggu yaitu hingga rabu, 14 September 2022.

Terkait gugatan tersebut, koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talpessy berujar jika pihaknya akan fokus memberikan pendampingan kepada tergugat I dalam menuntaskan kasusnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat