kievskiy.org

Gerindra Respons Prasetyo Edi Marsudi ke Jokowi Saat Dewan Utak-atik Calon Pj Gubernur

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi /Instagram @prasetyoedimarsudi/seputar Tangsel.com

PIKIRAN RAKYAT - Politikus Gerindra M. Taufik menanggapi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menemui Presiden Jokowi (Joko Widodo) di Istana Negara.

Menurut Taufik wajar Prasetyo menemui Jokowi di istana, terlebih keduanya berasal dari partai yang sama.

Taufik mengatakan belum tentu pertemuan itu membahas mengenai Pj Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan.

“Belum tentu begitu. Kita harus berprasangka baik. Mungkin dia membahas yang lain, kan belum tentu membahas soal Pj,” katanya, saat dihubungi, Jumat 9 September 2022.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Mahasiswa Sorot Bansos, Sebut Pemerintah Lakukan Blunder

Lebih lanjut, Taufik menilai saat ini lebih penting bagi DPRD untuk merumuskan mengenai kriteria calon Pj Gubernur daripada sibuk menjaring nama.

Pasalnya kata dia, meskipun DPRD memiliki kuota tiga nama, penunjukan Pj Gubernur tetap menjadi wewenang Jokowi.

Karena itu, kata dia, DPRD perlu mendorong Jokowi untuk menempatkan Pj Gubernur yang tepat di Jakarta.

“Makanya kita dorong supaya pak Jokowi menempatkan orang yang tepat di Jakarta,” ucapnya.

“Kan saya kira pak Jokowi mikirin Jakarta juga kan simbol nasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kemendagri akan mengusulkan enam nama Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. Tiga nama diusulkan oleh Kemendagri dan tiga dari DPRD.

Saat ini empat nama telah muncul dalam bursa Bakal Calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: LPDB-KUMKM Dukung Sinergi KemenkopUKM-Dekranas Berdayakan UMKM Kriya Lewat Koperasi

Mereka di antaranya adalah Kasetpres Heru Budi Hartono; Sekda DKI Jakarta Marullah Matali; Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro; dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Diketahui, Anies Baswedan akan selesai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 mendatang.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Pj Gubernur bertugas sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu merujuk PP Nomor 17 Tahun 2020, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan presiden.

Pengisiannya juga dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat