kievskiy.org

Kemnaker Sebut Pekerja Disabilitas Perlu Dilindungi: Komitmen Pemerintah dan BUMN pada HAM

Ilustrasi pekerja disabilitas.
Ilustrasi pekerja disabilitas. /Pixabay/Steve Buissinne Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dikabarkan memiliki komitmen meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia.

Peningkatan perlindungan perlu dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan.

"Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang dalam siaran pers, Senin 12 September 2022.

Haiyani menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara pada forum 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (Imside): Transformation of Menpower in the Changing World of Work, di Bali.

Baca Juga: Bjorka Beraksi Lagi Bocorkan Data Luhut Binsar, Terungkap Menko Marves Malah belum Vaksin Booster?

Menurut sang Dirjen, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5, 6, dan 67.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan.

Selain itu, negara juga mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Pelaksanaan hak ini, lanjutnya, biasa disebut dengan Pekerja Inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat