kievskiy.org

Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres, MK: Tak Diatur Eksplisit

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Isu terkait Pemilu 2024 mulai ramai diperbincangkan terlebih mengenai prediksi Capres dan Cawapres yang akan maju di pemilihan mendatang.

Nama besar petahana yang acap terseret dalam topik ini salah satunya adalah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Pro dan kontra meliputi rumor kelanjutan karier Jokowi di dunia politik tanah air.

Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) turut angkat bicara.

Baca Juga: Lirik Lagu Teteg Ati - Difarina Indra: Wis Rapopo Aku Sing Disalahno 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan presiden dua periode bisa saja kembali maju dalam pemilihan umum dengan catatan sebagai calon wakil presiden (Cawapres) bukan calon presiden.

Hal ini mengingat masa jabatan presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7.

Sementara soal pencalonan presiden dua periode sebagai cawapres di periode berikutnya tidak tertulis jelas dalam UUD.

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat