PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meminta petani jeli dalam membeli pupuk ber-SNI.
Jangan sampai ingin meraih untung, petani malah dirugikan akibat pupuk yang tidak terjamin mutunya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar Dadan Hidayat menuturkan, petani harus jeli untuk mendapatkan pupuk ber SNI tersebut.
Untuk melihat pupuk di pasaran sudah memenuhi SNI, maka harus diperiksa dan dipastikan apakah pupuk tersebut sudah terdaftar atau belum di Kementerian Pertanian.
Pasalnya, di antara persyaratan pupuk tersebut adalah bisa terdaftar di Kementerian Pertanian dan dapat diedarkan di pasaran secara legal.
"Salah satu syarat pupuk tersebut dinyatakan telah lulus uji mutu yang dibuktikan dengan beberapa syarat,” ucapnya,” Selasa 13 September 2022.
Cara mengenali Pupuk SNI
Yang pertama bagi pupuk dengan persyaratan SNI Wajib, harus dilampirkan SPPT-SNI. Bagi pupuk dengan persyaratan SNI Sukarela, harus dilampirkan SPPT-SNI atau sertifikat hasil uji mutu.
Baca Juga: Dipeluk Livy Renata, Respons Atta Halilintar Jadi Sorotan